Iklan
Izin Permudah Kolaborasi
JAKARTA, KOMPAS β Kepemilikan izin yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan membuat penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi lebih mudah memperluas pasar. Penyedia layanan juga lebih gampang menambah mitra kolaborasi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 15 Mei 2019, ada 113 penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berstatus terdaftar dan berizin. Lima penyedia layanan di antaranya telah mengantongi izin usaha dari OJK. Danamas lebih dulu mendapat status izin usaha pada 6 Juli 2017, sedangkan empat penyedia layanan lainnya baru mendapatkan izin usaha pada 13 Mei 2019.