Iklan
Riuh Rendah Harga Tiket Pesawat
Harga tiket pesawat yang tinggi sejak awal tahun ini membuat masyarakat, sebagai konsumen, riuh. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas, yang berlaku mulai 15 Mei 2019, khusus untuk pesawat bermesin jet. Besaran penurunan tarif bervariasi, berkisar 12-16 persen. Namun, harga tiket sebagian besar rute akan turun 15 persen.
Pemerintah menurunkan harga tiket dengan sejumlah pertimbangan, antara lain harga tiket yang tinggi berdampak terhadap inflasi. Pertimbangan lain, harga tiket pesawat yang tinggi membuat sejumlah daerah tujuan pariwisata sepi wisatawan.