Iklan
Pengukuran Dioksin dan Furan di PLTSa Lima Tahun Sekali Berisiko
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal mengatur sembilan jenis pembangkit listrik termal, diantaranya pembangkit listrik berbahan bakar sampah. Pemantauan terhadap baku mutu emisi PLTSa ini dinilai terlalu berisiko karena pengukuran dioksin dan furan hanya dilakukan lima tahun sekali.
Senyawa dioksin dan furan ini bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta meninjau lagi kewajiban pemantuan senyawa-senyawa ini pada PLTSa.