Penetapan Baku Emisi PLTU Kurang Berdampak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Peraturan yang diundangkan pada 23 April 2019 tersebut masih dinilai longgar dan minim kontribusi terhadap upaya perbaikan kualitas udara.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Peraturan yang diundangkan pada 23 April 2019 tersebut masih dinilai longgar dan minim kontribusi terhadap upaya perbaikan kualitas udara.
Meski di sisi lain, peraturan menteri LHK itu diapresiasi karena memasukkan parameter emisi merkuri (Hg). Dalam pemantauan pembangkit listrik tenaga uap juga diperintahkan untuk memasang sistem pemantau emisi (CEMS) secara daring yang terhubung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) paling lambat pada 23 April 2021 mendatang.