OJK Ingatkan Tenggat Pemisahan Unit Usaha Syariah
Kewajiban pemisahan unit usaha sudah diberlakukan sejak 2014. Akan tetapi, hingga kini, baru empat unit usaha yang menjadi perusahaan.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah untuk segera melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan sendiri. Meskipun tenggat penyerahan rencana pemisahan unit usaha (spin-off) tinggal setahun lagi, hingga kini baru empat dari 52 perusahaan yang menyelesaikannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib melakukan pemisahan unit usaha sebelum 17 Oktober 2024. Meski begitu, batas waktu penyerahan rencana pemisahan unit usaha harus sudah diserahkan paling lambat pada Oktober 2020.