logo Kompas.id
›
Utama›Ada Perusahaan Langgar Aturan ...
Iklan

Ada Perusahaan Langgar Aturan Bunga

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XBYi54LJEzuJHJJfuD7oIfFl_Ys=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FIMG_20190516_121633_1557991326.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menemukan dua anggota asosiasi yang menerapkan bunga pinjaman di atas ketentuan pedoman perilaku pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kendati belum merilis nama perusahaan yang dimaksud, asosiasi memastikan  dua perusahaan itu sedang menjalani proses hukum di Komite Etik.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede, Kamis (16/5/2019), di Jakarta, mengatakan, sesuai dengan pedoman perilaku, penetapan total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Akan tetapi, dua anggota perusahaan itu menetapkan 0,9 persen sampai dengan 1 persen per hari.

Editor:
Bagikan