logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRekapitulasi Suara Tetap...
Iklan

Rekapitulasi Suara Tetap Berjalan meski Tak Ada Saksi

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/khg8vUTT0BkvJifUHvg3eavGv_g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190515_PEROLEHAN-SUARA_A_web_1557909795.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas membagikan formulir DC1 atau berita acara hasil penghitungan suara tingkat provinsi Sumatera Barat yang telah digandakan kepada para perwakilan partai politik dan calon presiden dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU Jakarta, Rabu (15/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, rekapitulasi suara Pemilu 2019 tetap berjalan dan sah meski tidak ada saksi yang mewakili salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Ketiadaan saksi itu terjadi menyusul pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menarik semua saksi dan menolak hasil Pemilu 2019.

Anggota KPU Evy Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019), menyampaikan, KPU tidak mempermasalahkan jika saksi dari perwakilan pasangan capres-cawapres tidak hadir dalam rekapitulasi suara nasional. Sebab, jalannya rapat diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan