Iklan
Rekapitulasi Suara Tetap Berjalan meski Tak Ada Saksi
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, rekapitulasi suara Pemilu 2019 tetap berjalan dan sah meski tidak ada saksi yang mewakili salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Ketiadaan saksi itu terjadi menyusul pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menarik semua saksi dan menolak hasil Pemilu 2019.
Anggota KPU Evy Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019), menyampaikan, KPU tidak mempermasalahkan jika saksi dari perwakilan pasangan capres-cawapres tidak hadir dalam rekapitulasi suara nasional. Sebab, jalannya rapat diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).