logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAmandemen Konvensi Basel...
Iklan

Amandemen Konvensi Basel Perkuat Regulasi Nasional

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K3KT08JHt3_iIiYJEmEU3MD44Wg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190423_SAMPAH_C_web_1556012951.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tumpukan sampah yang sebagian berupa sampah plastik memenuhi tepian pantai di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2019). Sampah yang sebagian besar berasal dari sampah rumah tangga tersebut berpotensi mencemari lautan dan pemukiman warga yang berada di sekitarnya..

JAKARTA, KOMPAS – Hasil Konferensi Para Pihak Ke-14 terkait Konvensi Basel yang mewajibkan pengendalian perdagangan sampah plastik memperkuat regulasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia tinggal menjalankan dan menerapkan instrumen antarpemerintah sebagai pelaksananya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (14/5/2019) di Jakarta, mengatakan impor sampah telah dilarang dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah plastik untuk industri daur ulang sesuai UU itu harus dalam kondisi bersih, siap diolah, dan tanpa residu.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan