Iklan
Amandemen Konvensi Basel Perkuat Regulasi Nasional
JAKARTA, KOMPAS β Hasil Konferensi Para Pihak Ke-14 terkait Konvensi Basel yang mewajibkan pengendalian perdagangan sampah plastik memperkuat regulasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia tinggal menjalankan dan menerapkan instrumen antarpemerintah sebagai pelaksananya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (14/5/2019) di Jakarta, mengatakan impor sampah telah dilarang dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah plastik untuk industri daur ulang sesuai UU itu harus dalam kondisi bersih, siap diolah, dan tanpa residu.