logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTarif Batas Atas Penerbangan...
Iklan

Tarif Batas Atas Penerbangan Diturunkan

Pemerintah menurunkan tarif batas atas penerbangan 12-16 persen mulai 15 Mei. Penurunan rata-rata 15 persen itu dilakukan karena harga tiket sudah terlalu tinggi.

Oleh
Maria Clara Wresti dan M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qgLhk5r_SdyR6NlhdYTQ-wnbQUc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190513_192048_1557756304.jpg
KOMPAS/M CLARA WRESTI

Jumpa pers mengenai penurunan tarif batas atas pesawat terbang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menurunkan tarif batas atas penerbangan 12-16 persen mulai 15 Mei. Penurunan rata-rata 15 persen itu dilakukan karena harga tiket sudah terlalu tinggi.

Harga tiket tersebut berdampak terhadap sektor pariwisata dan menyumbang inflasi. Akan tetapi, penurunan tarif batas atas ini dikhawatirkan membuat maskapai mengurangi atau menutup rute-rute sepi penumpang.

Editor:
Bagikan