Iklan
Tarif Batas Atas Penerbangan Diturunkan
Pemerintah menurunkan tarif batas atas penerbangan 12-16 persen mulai 15 Mei. Penurunan rata-rata 15 persen itu dilakukan karena harga tiket sudah terlalu tinggi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menurunkan tarif batas atas penerbangan 12-16 persen mulai 15 Mei. Penurunan rata-rata 15 persen itu dilakukan karena harga tiket sudah terlalu tinggi.
Harga tiket tersebut berdampak terhadap sektor pariwisata dan menyumbang inflasi. Akan tetapi, penurunan tarif batas atas ini dikhawatirkan membuat maskapai mengurangi atau menutup rute-rute sepi penumpang.