logo Kompas.id
›
Utama›Pemerintah Revisi Aturan...
Iklan

Pemerintah Revisi Aturan Tunjangan Hari Raya

Pemerintah sepakat merevisi peraturan tunjangan hari raya untuk aparat negara. Revisi bertujuan agar aparat negara yang tunjangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak telat menerima insentif Lebaran itu.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YbuYTcsOWshEcdfWhscW0XIM7Qk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190116_PENSIUNAN-TERTAWA-LEPAS_D_web_1547625180.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aparatur sipil negara yang akan pensiun ataupun yang sudah pensiun tertawa lepas saat komedian Cak Lontong dan Nur Akbar menghibur mereka dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (16/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merevisi peraturan tunjangan hari raya untuk aparat negara. Revisi bertujuan agar aparat negara yang tunjangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak telat menerima insentif Lebaran itu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan, kementerian terkait telah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji dan PP 36 Tahun 2019 tentang THR, Senin (13/5/2019). Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan