logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenagih Penanganan Pelanggaran...
Iklan

Menagih Penanganan Pelanggaran HAM

Oleh
Ida Ayu Grhamtika Saitya/Litbang Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S6QTi94V-d52qxfME1jWIBHwMjQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190426_FOTO-PILIHAN-KOMPAS_E_web_1556294909.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Diam Kamisan ke-583 di seberang Istana Merdeka Jakarta, Kamis (25/4/2019). Mereka berharap, di sisa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2019) ini, Presiden berkenan menyatakan bahwa kasus kekerasan aparat bersenjata yang telah diselidiki oleh Komnas HAM (kerusuhan 13-15 Mei 1998, Trisaksi-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari, Tanjung Priok dan Tragedi 1965) patut diduga terjadi pelanggaran HAM berat dan untuk itu Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

Meski sudah 21 tahun berlalu sejak kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi tahun 1998, hal ini masih jadi beban bangsa yang tak kunjung usai. Publik   berharap kasus ini bisa dituntaskan.

Pada era jelang reformasi, ada beberapa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi, seperti kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II, serta penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998. Hasil jajak pendapat Kompas menunjukkan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi menjelang runtuhnya Orde Baru ini paling melekat dalam ingatan publik.

Editor:
Bagikan