logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKonvensi Basel Kontrol...
Iklan

Konvensi Basel Kontrol Perdagangan Sampah Plastik

Oleh
Ichwan Susanto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kR11v3SrrTXHN14rk3Cay58jkH0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190507_SAMPAH_A_web_1557217155.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pemulung mengumpulkan sampah plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (7/5/2019). Keberadaan mereka membantu proses pemilahan berton-ton sampah yang dibuang ke tempat itu setiap hari dalam kondisi tercampur. Sampah plastik yang telah terkumpul selanjutnya dijual ke pengepul untuk diolah menjadi bahan baku berbagai barang.

JAKARTA, KOMPAS – Setelah bersidang selama 11 hari, Jumat (10/5/2019) waktu setempat, dunia menyepakati untuk mengontrol perdagangan sampah plastik. Keputusan dalam sidang marathon terkait Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam, dan Konvensi Stockholm tersebut diapresiasi dan disambut baik sejumlah pihak, terutama para pegiat lingkungan.

β€œKami sangat percaya diri bahwa kita akan menghasilkan keputusan hari ini,” kata Charlie Avis, juru bicara Sekretariat UNEP  untuk Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm seperti dikutip Reuters, 10 Mei 2019.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan