Oleh
KOMPAS
Tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pencairan THR. Selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 PNS, satu bulan setelah THR dibayarkan.
Editor