Iklan
Penawaran Sukuk Korporasi Masih Terbatas
Jumlah akumulasi penerbitan sukuk sejak 2013 hingga April 2019 sebesar 197 sukuk dengan nilai Rp 39,45 triliun.
JAKARTA, KOMPAS - Penawaran sukuk korporasi di pasar modal terbatas. Pelaku usaha menilai keterbatasan penawaran dipicu oleh jumlah korporasi berbasis syariah yang masih sedikit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pangsa pasar nilai sukuk korporasi masih 5,79 persen, lebih rendah dari pangsa pasar nilai obligasi sebesar 94,21 persen per 5 April 2019. Jumlah akumulasi penerbitan sukuk sejak 2013 hingga April 2019 sebesar 197 sukuk dengan nilai Rp 39,45 triliun.