logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPelajaran Bagi Politikus Tidak...
Iklan

Pelajaran Bagi Politikus Tidak Buru Kekuasaan dengan Cara Rente

onis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna, Kamis (9/4/2019), menjadi pelajaran berharga bagi para politikus. Mereka diharap belajar untuk tidak memburu kekuasaan dengan cara rente.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Tcv94HRr5ZURJiHnqrtNNURBto=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190425nik-bupati-rendra_1556190604.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Kamis (25/4/2019)

MALANG, KOMPAS-Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna, Kamis (9/4/2019), menjadi pelajaran berharga bagi para politikus. Mereka diharap belajar untuk tidak memburu kekuasaan dengan cara rente.

Rendra divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan plus keharusan mengembalikan Rp 4,075 miliar kerugian negara. Vonis terhadap Rendra melengkapi dua kepala daerah lainnya di Malang Raya yang menjalani proses hukum akibat korupsi. Keduanya adalah Wali Kota Malang M Anton dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan