Patroli Siber Diperkuat, KLHK Gandeng BIN, Polri, dan Kominfo
JAKARTA, KOMPAS β Patroli Siber yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak Oktober 2017 telah menghapus 201 postingan yang berisi transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial. Tim ini kini diperkuat dengan menggandeng Badan Intelijen Negara, Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar patroli bisa maksimal serta pengenaan hukum bagi pelaku bisa dilakukan berlapis.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menempatkan kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ke dalam kejahatan luar biasa. Kejahatan ini dinilai membahayakan biodiversitas serta mendorong percepatan kepunahan spesies, meningkatkan risiko kebencanaan yang membahayakan keselamatan warga, serta memiliki keterkaitan dengan jaringan transnasional.