Momen Lebaran Jangan Disalahgunakan untuk Terima Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat negara dan pegawai negeri sipil agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2019.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat negara dan pegawai negeri sipil agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2019. Apabila itu terbukti sebagai penerimaan gratifikasi, pejabat atau PNS tersebut berisiko terkena sanksi etik hingga pidana.
Peringatan KPK tersebut tertuang dalam surat edaran dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, para ketua MPR/DPR/DPD, para ketua/pimpinan lembaga negara/komisi negara, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Panglima TNI.