logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMomen Lebaran Jangan...
Iklan

Momen Lebaran Jangan Disalahgunakan untuk Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat negara dan pegawai negeri sipil agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2019.

Oleh
RIANA IBRAHIM/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0wczJWNTYV78PEQZZCfj7b7V15Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20180904diaA.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Banner kampanye tolak gratifikasi terpasang di salah satu sudut di dekat lift Gedung DPRD Kota Malang. Sangat ironis jika kemudian 41 dari 45 anggota Dewan tersebut saat ini ditahan KPK atas kasus suap. Tampak suasana Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (4/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat negara dan pegawai negeri sipil agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2019. Apabila itu terbukti sebagai penerimaan gratifikasi, pejabat atau PNS tersebut berisiko terkena sanksi etik hingga pidana.

Peringatan KPK tersebut tertuang dalam surat edaran dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, para ketua MPR/DPR/DPD, para ketua/pimpinan lembaga negara/komisi negara, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Panglima TNI.

Editor:
khaerudin
Bagikan