logo Kompas.id
›
Utama›Hak Angket Belum Mendesak
Iklan

Hak Angket Belum Mendesak

Apabila ada suatu permasalahan, sudah ada lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1U_yMn0WkFKyOG3t3tvJ9N4a1Dc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190508_KEMBALI-BERSIDANG_D_web_1557300111.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Rapat paripurna DPR pembukaan masa persidangan V tahun 2018-2019 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Paripurna ini mengakhiri masa reses anggota dewan. Pada rapat tersebut sejumlah anggota DPR melakukan interupsi terkait evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. Sebagian kursi anggota dewan nampak kosong. Berdasarkan daftar kehadiran, dari 560 anggota DPR hanya sekitar 281 orang yang hadir.

JAKARTA, KOMPAS – Langkah politik berupa penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus guna menyelidiki pelanggaran pelaksanaan Undang-Undang Pemilu 2019 dinilai tidak mendesak. Apabila ada suatu permasalahan, konstitusi juga sudah mengatur proses penyelesaiannya, baik melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket tersebut diusulkan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Keadilan Sejahtera dalam Rapat Paripurna ke-16 Dewan Perwakilan Rakyat Masa Persidangan V 2018–2019 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Akan tetapi, usulan tersebut mendapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasdem.

Editor:
hamzirwan
Bagikan