Hak Angket Belum Mendesak
Apabila ada suatu permasalahan, sudah ada lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
JAKARTA, KOMPAS – Langkah politik berupa penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus guna menyelidiki pelanggaran pelaksanaan Undang-Undang Pemilu 2019 dinilai tidak mendesak. Apabila ada suatu permasalahan, konstitusi juga sudah mengatur proses penyelesaiannya, baik melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket tersebut diusulkan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Keadilan Sejahtera dalam Rapat Paripurna ke-16 Dewan Perwakilan Rakyat Masa Persidangan V 2018–2019 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Akan tetapi, usulan tersebut mendapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasdem.