Belum Semua Batas Maritim Indonesia Ditentukan, Klaim ZEE Bisa Tumpang Tindih
JAKARTA, KOMPAS β Batas maritim Indonesia dengan 10 negara tetangga belum semuanya ditentukan. Penetapan batas maritim perlu kesepakatan antara negara bersangkutan, sehingga memerlukan banyak waktu. Perjanjian batas itu harus sangat hati-hati dirundingkan, karena ketika perjanjian itu resmi disepakati, perjanjian itu akan berlaku selama-lamanya dan tidak bisa diubah.
Ada tiga jenis batas maritim yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yakni laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif (ZEE). Negara berhak mengklaim laut teritorial selebar 12 mil laut dari garis pangkal. Selain itu, negara juga berhak mengklaim teritori selebar 200 mil laut dari garis pangkal, yang meliputi permukaan laut (ZEE) dan dasar laut (landas kontinen).