logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTiket Pesawat Mahal, Kemenhub ...
Iklan

Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Diberi Tenggat Satu Pekan Mengevaluasi

Menjawab tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah mengevaluasi batas atas tarif tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi. Kementerian Perhubungan pun diberi tenggat satu pekan untuk menetapkan batas atas baru.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DVFBBE0Jd59tZYV3M4N4iegT5UE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190211rul-Teks-Foto3_1549888759.jpeg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Bandara Internasional Lombok Praya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin (11/2/2019). Bandara ini termasuk di antara bandara yang sepi dari penumpang karena mahalnya tiket pesawat dan penerapan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menjawab tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah mengevaluasi batas atas tarif tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi. Kementerian Perhubungan pun diberi tenggat satu pekan untuk menetapkan batas atas baru dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Evaluasi dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (6/5/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno termasuk yang hadir dalam rapat tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan