Tarif Ojek Daring Naik, Konsumen Berpotensi Beralih
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan tarif dasar atas ojek daring yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 dinilai cukup memberatkan konsumen terutama kalangan menengah ke bawah. Sejumlah kalangan menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang lebih jauh keputusan ini agar bisnis ini dapat tetap berkesinambungan dan tidak merugikan siapa pun.
”Kenaikan tarif ojek daring tentu akan berpengaruh pada pengeluaran masyarakat sebagai pengguna layanan ojek daring. Saat ini saja, dari hasil riset oleh RISED (Research Institute of Socio-Economic Development), biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20 persen bagi pengeluaran konsumen per bulan,” kata ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, di Jakarta, Senin (6/5/2019), dalam diskusi peluncuran hasil survei RISED berjudul ”Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia”.