Iklan
Molor Lagi, Pemecatan Aparatur Sipil Negara yang Korupsi
JAKARTA, KOMPAS β Pemecatan 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi molor lagi dari tenggat waktu yang telah ditentukan. Pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan instansi yang tak patuh.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (6/5/2019), mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas tindak lanjut setelah tenggat waktu pemecatan ASN terpidana korupsi tak terpenuhi.