logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMolor Lagi, Pemecatan Aparatur...
Iklan

Molor Lagi, Pemecatan Aparatur Sipil Negara yang Korupsi

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/SATRIO WISANGGENI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Il3PVLh_VWSBpNQMIBjlaegudk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-09-14-at-08.25.38.jpeg
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTERIAN PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan pemecatan 2.357 Pegawai Negeri Sipil yang berstatus koruptor.

JAKARTA, KOMPAS – Pemecatan 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi molor lagi dari tenggat waktu yang telah ditentukan. Pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan instansi yang tak patuh.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (6/5/2019), mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas tindak lanjut setelah tenggat waktu pemecatan ASN terpidana korupsi tak terpenuhi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan