MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat
Kayat ditangkap KPK di halaman PN Balikpapan, Jumat lalu. Ia diduga menerima uang Rp 100 juta sebagai imbalan atas putusan bebas bagi Sudarman, pengusaha yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat. Kayat adalah hakim ke-25 yang kasus korupsinya ditangani KPK sejak 2004.
JAKARTA, KOMPAS β Kayat, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menjadi tersangka dugaan penerimaan suap pemalsuan surat, diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung pada Senin (6/5/2019). Mahkamah Agung juga akan memeriksa atasan langsung Kayat atas dugaan tidak memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaan.
Berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 78/KMA/5C/V/2019 yang dibacakan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019), Kayat yang menjabat hakim Pengadilan Negeri Balikapapan diberhentikan sementara terhitung mulai 3 Mei 2019. Dengan pemberhentian tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kayat mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatannya.