logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMA Berhentikan Sementara Hakim...
Iklan

MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat

Kayat ditangkap KPK di halaman PN Balikpapan, Jumat lalu. Ia diduga menerima uang Rp 100 juta sebagai imbalan atas putusan bebas bagi Sudarman, pengusaha yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat. Kayat adalah hakim ke-25 yang kasus korupsinya ditangani KPK sejak 2004.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QOXSPYKslFooqY1FNoRzYW06WUg=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fandi-ma_1557144631.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro (kiri) membacakan surat pemberhentian sementara Kayat, hakim PN Balikpapan, yang diduga menerima suap, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019). Andi didampingi Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kayat, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menjadi tersangka dugaan penerimaan suap pemalsuan surat, diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung pada Senin (6/5/2019). Mahkamah Agung juga akan memeriksa atasan langsung Kayat atas dugaan tidak memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaan.

Berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 78/KMA/5C/V/2019 yang dibacakan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019), Kayat yang menjabat hakim Pengadilan Negeri Balikapapan diberhentikan sementara terhitung mulai 3 Mei 2019. Dengan pemberhentian tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kayat mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatannya.

Editor:
hamzirwan
Bagikan