Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka Seusai Terima ”Oleh-oleh”
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kyt, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam penanganan perkara pidana tahun 2018 atau yang ia sebut sebagai ”oleh-oleh”. KPK mendesak MA segera melakukan perbaikan komprehensif.
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kyt, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam penanganan perkara pidana tahun 2018 atau yang ia sebut sebagai ”oleh-oleh”. Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Mahkamah Agung segera melakukan perbaikan komprehensif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi penegakan hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019). Petugas KPK menangkap lima terduga, yakni Kyt, Sdm, Jhs, Ris, dan Faz, serta menetapkan tiga nama pertama sebagai tersangka.