Iklan
Tak Perlu Rawat Inap, Romahurmuziy Kembali ke Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, M Romahurmuziy. Rommy saat ini sudah kembali ke rumah tahanan KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, M Romahurmuziy. Rommy saat ini sudah kembali ke rumah tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5/2019), mengatakan, pencabutan masa pembantaran Rommy (RMY) didasari atas kesimpulan tim medis di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.