Iklan
Kasus Karhutla Tahun 2015 Siap Disidangkan
JAKARTA, KOMPAS—Kejaksaan Agung RI menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama PT Kaswari Unggul kasus pembakaran lahan di Jambi sudah lengkap melalui surat tanggal 18 April 2019. Artinya, kasus kebakaran di konsesi kebun PT KU tahun 2015 itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Sabak.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (30/4/2019) di Jakarta, mengungkapkan kasus ini merupakan kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Pada saat itu, KLHK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KU untuk memperbaiki pengelolaan kebunnya.