logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPuluhan Perusahaan di Wilayah ...
Iklan

Puluhan Perusahaan di Wilayah III Cirebon Melanggar UMK

Di Plumbon, Cirebon, ada buruh yang dibayar Rp 30.000 per hari, dengan waktu kerja dari pagi sampai pukul 22.00.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xZzXtkf3cElRR_hsrjUIukhuCXs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190501_100244_1556689149.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ratusan buruh dari Wilayah III Cirebon menggelar aksi memperingati Hari Buruh di kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon di Jalan Brigjen Dharsono, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).

CIREBON, KOMPAS β€” Puluhan perusahaan di Wilayah III Cirebon, Jawa Barat, ditemukan melanggar aturan upah minimum kabupaten/kota. Namun, penindakan terkendala laporan buruh yang merahasiakan nama perusahaan karena takut dipecat.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Unit Pengelolaan Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat (Jabar) Joao De Araujo mengatakan, terdapat lebih dari 20 perusahaan yang tidak membayar buruh sesuai UMK. Perusahaan itu tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Editor:
Bagikan