Iklan
Puluhan Perusahaan di Wilayah III Cirebon Melanggar UMK
Di Plumbon, Cirebon, ada buruh yang dibayar Rp 30.000 per hari, dengan waktu kerja dari pagi sampai pukul 22.00.
CIREBON, KOMPAS β Puluhan perusahaan di Wilayah III Cirebon, Jawa Barat, ditemukan melanggar aturan upah minimum kabupaten/kota. Namun, penindakan terkendala laporan buruh yang merahasiakan nama perusahaan karena takut dipecat.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Unit Pengelolaan Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat (Jabar) Joao De Araujo mengatakan, terdapat lebih dari 20 perusahaan yang tidak membayar buruh sesuai UMK. Perusahaan itu tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.