logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKeadilan dalam Pidana Anak
Iklan

Keadilan dalam Pidana Anak

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan aksi perundungan remaja di Kalimantan Barat yang kabarnya berawal dari dunia maya. Pendapat warganet pun terbelah, ada yang mengutuk aksi perundungan tersebut hingga meluncurkan petisi, tetapi tak sedikit pula yang memandang bahwa kasus kriminal yang melibatkan anak-anak harus ditangani berbeda.

Oleh
IDA AYU GRHAMTIKA SAITYA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zX1b7mhaca-YeFsFZQrKcnbB3QY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190411_PDS05_1554987239.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Pengunjung menjenguk korban penganiayaan dan perundungan yang menimpa siswi SMP berinisial A (14) di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019). Kasus ini berkembang luas dan mendapat perhatian publik karena pengaruh ketidakmampuan dalam menggunakan media sosial dengan bijaksana.

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan aksi perundungan remaja di Kalimantan Barat yang kabarnya berawal dari dunia maya. Pendapat warganet pun terbelah, ada yang mengutuk aksi perundungan tersebut hingga meluncurkan petisi, tetapi tak sedikit pula yang memandang bahwa kasus kriminal yang melibatkan anak-anak harus ditangani berbeda. Lantas bagaimanakah hukum pidana anak di Indonesia?

Sebelumnya, mari kita berangkat terlebih dahulu dari United Nations Convention on the Rights of the Child tahun 1987 yang pada pasal 3 memuat mengenai best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini kemudian menjadi salah satu prinsip dasar dalam perlindungan hak anak. Bahwa sebuah kebijakan atau putusan hukum wajib mengedepankan unsur kepentingan terbaik bagi anak.

Editor:
Bagikan