logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTim Gabungan Gagalkan...
Iklan

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik Senilai Rp 61,87 Miliar

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d6TRdzmXJTC8oGPxQMkLBz4TPXA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190430_141321_1556634423.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait menggagalkan penyelundupan berbagai barang elektronik dengan nilai hingga Rp 61,87 miliar, di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait menggagalkan penyelundupan berbagai barang elektronik dengan nilai hingga Rp 61,87 miliar. Pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan, termasuk investigasi hingga ke tindak pidana pencucian uang.

"Ini merupakan penangkapan atas pengembangan kasus yang sudah terjadi 12 kali di 2019. Dari hasil investigasi, kami mengamankan 20.732 buah gawai, 135 buah tablet, 1.342 buah laptop, dan 90 buah pena elektronik. Total ada sekitar 22.299 buah barang elektronik," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan