Iklan
Penjual Kerajinan Gading Gajah di Media Sosial Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS β Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap tiga orang pemilik bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok, cincin, gelang, dan kalung yang terbuat dari gading gajah di Pati, Jawa Tengah. Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan dari pengembangan pemantauan akun-akun pelaku di media sosial.
Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakum KLHK) menemukan tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut. Mereka menggunakan nama akun chanif mangku bumi, onny pati, dan wong brahma.