logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMenteri Siti Dukung Pemda...
Iklan

Menteri Siti Dukung Pemda Terkait Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x36JIxZl_8uPuGjGSsjITPefiJQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190429_TUMPUKAN-SAMPAH_C_web_1556522101.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pemulung mengais rejeki pada tumpukan sampah plastik di Kali Baru, Bambu Kuning, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/4/2019). Sampah plastik hasil limbah rumah tangga tersebut menghambat aliran sungai. Membuang sampah di sungai masih menjadi perilaku buruk masyarakat dalam menjaga lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  memberikan dukungan kepada pemerintah-pemerintah daerah yang berinisiatif membatasi penggunaan plastik sekali pakai di daerah masing-masing. Hal itu dinilainya merupakan kewenangan dan tugas kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

โ€œKami bantu pemda karena ada kewajiban pemda dan perintah dari UU (terkait pembatasan dan pengurangan sampah),โ€ kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Senin (29/4/2019), di Jakarta. Ia ditanya terkait sikap KLHK atas uji materi yang dilayangkan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia ke Mahkamah Agung.

Editor:
yovitaarika
Bagikan