Iklan
Menteri Siti Dukung Pemda Terkait Pembatasan Plastik Sekali Pakai
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dukungan kepada pemerintah-pemerintah daerah yang berinisiatif membatasi penggunaan plastik sekali pakai di daerah masing-masing. Hal itu dinilainya merupakan kewenangan dan tugas kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
โKami bantu pemda karena ada kewajiban pemda dan perintah dari UU (terkait pembatasan dan pengurangan sampah),โ kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Senin (29/4/2019), di Jakarta. Ia ditanya terkait sikap KLHK atas uji materi yang dilayangkan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia ke Mahkamah Agung.