logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊValuasi Terumbu Karang Agar...
Iklan

Valuasi Terumbu Karang Agar Jadi Regulasi

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7leGgjpX-3Xyc5kEBeiOlpSgpA4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180913_HIU_E_web.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Morotai, Ekowisata Selam Bersama HiuPerairan Morotai di Maluku Utara masih memiliki kesehatan ekosistem terumbu karang yang baik. Ini ditunjukkan dengan kehadiran ikan hiu sirip hitam (black tip) dalam penyelaman di beberapa titik selamnya. Seperti Kamis (13/9/2018) sekelompok ikan hiu sirip hitam menyambut penyelam di perairan Pulau Mitita, sekitar 40 menit dari Daruba (Ibukota Kabupaten Morotai). Menurut rencana, perairan ini serta beberapa area lain di Morotai akan menjadi kawasan konservasi perairan (KKP) untuk memperkuat/memperluas KKP Pulau Rao yang telah dibentuk sejak 2012. KKP Pulau Rao seluas 330 hektar akan diperluas menjadi 58.011 ha yang terdiri ekosistem terumbu karang, mangrove, dan tempat bersarang penyu.KOMPAS/ICHWAN SUSANTO (ICH)13 SEPTEMBER 2018

JAKARTA, KOMPAS – Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyiapkan valuasi nilai terumbu karang di Indonesia. Hal itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan menjadi dasar sanksi perdata bagi pelaku perusakan terumbu karang.

Kerusakan terumbu karang akibat ditabrak kapal dengan dalih kapal karam maupun ketiadaan rambu di laut berulang kali terjadi dari Aceh hingga Papua. Di perairan Raja Ampat, kapal pesiar Caledonia Sky hingga kini masih melenggang dari tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Editor:
Bagikan