Iklan
Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney Belum Dapat Diselenggarakan
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri saat ini masih mengklarifikasi dan mendata jumlah pemilih yang diperbolehkan melakukan pemungutan suara lanjutan. Pendataan itu membutuhkan waktu lama karena penyelenggara pemilu kesulitan mengidentifikasi pemilih yang sudah atau belum terdaftar saat hari pemungutan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, di Jakarta, Jumat (26/4/2019), mengemukakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih kesulitan memastikan dan mengklarifikasi pemilih yang telah terdaftar karena banyaknya masyarakat yang datang saat hari pemungutan suara di Sydney, 13 April 2019.