Iklan
Zainudin Dihukum 12 Tahun Penjara
Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Lampung, Kamis (25/4/2019), di Bandar Lampung. Sidang yang berlangsung selama 6 jam itu dihadiri puluhan orang saja.