logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊZainudin Dihukum 12 Tahun...
Iklan

Zainudin Dihukum 12 Tahun Penjara

Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KVtCPcl8pTnMRrFbEENZofvCvzI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20192504VIO-SIDANG-VONIS-ZAINUDIN-11.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Terdakwa Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan saat menhadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Lampung, Kamis (25/4/2019). Zainudin divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Zainudin dicabut selama 3 tahun serta diminta membayar ganti rugi Rp 66,7 miliar pada negara.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Lampung, Kamis (25/4/2019), di Bandar Lampung. Sidang yang berlangsung selama 6 jam itu dihadiri puluhan orang saja.

Editor:
agnespandia
Bagikan