logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAir Mata Warnai Pembacaan...
Iklan

Air Mata Warnai Pembacaan Tuntutan terhadap Hakim Penerima Suap

Jaksa KPK menuntut Merry Purba dipidana 9 tahun penjara. Tindak pidana yang dilakukan Merry dinilai akan mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E9b1h9ysKsuGhyCZcivzuidcolI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190425_152509_1556187764-e1556187775128-1.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Terdakwa Merry Purba menangis di kursi pesakitan saat mendengar pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa penerima suap, hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, berulang kali menyeka air mata di wajahnya dengan sehelai tisu saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berkas tuntutan dirinya, Kamis (25/4/2019) siang. Merry diduga menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi.

Merry menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa KPK menuntut Merry dipidana 9 tahun penjara.

Editor:
hamzirwan
Bagikan