Iklan
Air Mata Warnai Pembacaan Tuntutan terhadap Hakim Penerima Suap
Jaksa KPK menuntut Merry Purba dipidana 9 tahun penjara. Tindak pidana yang dilakukan Merry dinilai akan mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa penerima suap, hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, berulang kali menyeka air mata di wajahnya dengan sehelai tisu saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berkas tuntutan dirinya, Kamis (25/4/2019) siang. Merry diduga menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi.
Merry menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa KPK menuntut Merry dipidana 9 tahun penjara.