101 TPS di Sumatera Barat Pemilu Ulang
Sebanyak 101 tempat pemungutan suara di Sumatera Barat dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat untuk melakukan pemilu ulang. Pemilu ulang digelar pada 27 April 2019 atau hari terakhir dari batas waktu sepuluh hari yang dikeluarkan KPU RI, kecuali di Kabupaten Solok yang diadakan 26 April.
PADANG, KOMPAS β Sebanyak 101 tempat pemungutan suara di Sumatera Barat dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat untuk melakukan pemilu ulang. Pemilu ulang digelar pada 27 April 2019 atau hari terakhir dari batas waktu sepuluh hari yang dikeluarkan KPU RI, kecuali di Kabupaten Solok yang diadakan 26 April.
Komisioner KPU Sumatera Barat Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Gebril Daulai, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019), mengatakan, pemilu susulan dilakukan karena adanya kekeliruan dalam mekanisme pemilu. Sebagian besar kekeliruan itu ialah adanya pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai alamat dan tidak mengurus surat pindah memilih.