logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί101 TPS di Sumatera Barat...
Iklan

101 TPS di Sumatera Barat Pemilu Ulang

Sebanyak 101 tempat pemungutan suara di Sumatera Barat dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat untuk melakukan pemilu ulang. Pemilu ulang digelar pada 27 April 2019 atau hari terakhir dari batas waktu sepuluh hari yang dikeluarkan KPU RI, kecuali di Kabupaten Solok yang diadakan 26 April.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2NYPl4QNHMT0UfuNgbn_vHL49MM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F2E1966B6-E262-4FA5-B2AE-311F0A343FDA_1555502014.jpeg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Warga memberikan hak pilih di TPS 10 Kelurahan Jati Baru, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/4/2019).

PADANG, KOMPAS β€” Sebanyak 101 tempat pemungutan suara di Sumatera Barat dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat untuk melakukan pemilu ulang. Pemilu ulang digelar pada 27 April 2019 atau hari terakhir dari batas waktu sepuluh hari yang dikeluarkan KPU RI, kecuali di Kabupaten Solok yang diadakan 26 April.

Komisioner KPU Sumatera Barat Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Gebril Daulai, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019), mengatakan, pemilu susulan dilakukan karena adanya kekeliruan dalam mekanisme pemilu. Sebagian besar kekeliruan itu ialah adanya pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai alamat dan tidak mengurus surat pindah memilih.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan