logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSanksi Pencabutan Izin Pinjam ...
Iklan

Sanksi Pencabutan Izin Pinjam Pakai Hutan Disiapkan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gKM_3oHph6YFUYjJnEw9HhOvX78=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20180703ich-_MG_9039_1556020820.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

PT Vale Indonesia (Tbk) pada 2018 menargetkan reklamasi lahan tambang seluas 75 hektar di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka menyediakan sendiri bibit-bibit berupa tanaman pionir dan tanaman endemis setempat seperti eboni dan buah-buahan lokal. Tampak karyawan Vale menunjukkan bibit-bibit tanaman yang dihasilkan, Selasa (3/7/2018), di kebun bibit, Sorowako, Luwu Timur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan sanksi pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan jika pemohon tidak melakukan penanaman. Di sisi lain, pemerintah juga memperbaiki mekanisme birokrasi serta sistem rehabilitasi lahan untuk memudahkan perusahaan tambang berkontribusi pada percepatan tutupan lahan.

Saat ini, pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang yang menggunakan kawasan hutan atau memegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 31.3512 hektar, 67 hektar atau 37,75 persen dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467,74 hektar. Pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) baru seluas 50.827,65 hektar (18,19 persen persen) dari total luas rehabilitasi DAS 527.984,32 hektar. Reboisasi lahan kompensasi baru 151,82 hektar (1,39 persen) dari luas total lahan IPPKH wajib reboisasi kompensasi 10.789,09 hektar.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan