logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บRegulasi yang Fleksibel Topang...
Iklan

Regulasi yang Fleksibel Topang Sektor Jasa di Era Digital

Oleh
Sharon Patricia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x3M3edqgfnqRcKFRsFAuy9jAwEA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-24-at-7.34.46-PM_1556109413.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Konferensi pers Public Private Discussion (PPD) Asia Pacific Services Coalition (APSC), di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Kontribusi sektor jasa dinilai berpotensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di era digital. Namun, hambatan mengembangkan sektor jasa malah datang dari regulasi pemerintah yang tidak fleksibel.

โ€œHambatan pengembangan sektor jasa, salah satunya datang dari aturan mengenai lokalisasi data. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012,โ€ kata analis kebijakan dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Muhammad Syarif Hidayatullah di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan