Iklan
Regulasi yang Fleksibel Topang Sektor Jasa di Era Digital
JAKARTA, KOMPAS โ Kontribusi sektor jasa dinilai berpotensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di era digital. Namun, hambatan mengembangkan sektor jasa malah datang dari regulasi pemerintah yang tidak fleksibel.
โHambatan pengembangan sektor jasa, salah satunya datang dari aturan mengenai lokalisasi data. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012,โ kata analis kebijakan dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Muhammad Syarif Hidayatullah di Jakarta, Rabu (24/4/2019).