Pengemudi Toyota Camry Jadi Tersangka
Pengemudi Toyota Camry berinisial AB (36) yang menyeruduk beberapa kendaraan di Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mobil Toyota Camry itu ternyata tidak terdaftar di Polda Metro Jaya.
JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi Toyota Camry berinisial AB (36) yang menyeruduk beberapa kendaraan di Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mobil Toyota Camry itu ternyata tidak terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kecelakaan terjadi di enam lokasi di wilayah Jakarta Selatan yang menimbulkan korban 13 orang luka ringan dan merusak 5 sepeda motor serta 1 mobil. Warga yang marah merusak mobil Camry karena tidak mau berhenti setelah menabrak sepeda motor berulang kali. Pengemudi Camry turut menjadi sasaran kemarahan warga. Di dalam mobil tersebut juga terdapat penumpang berinisial DS (35), warga Rawamangun, Jakarta Timur.