Iklan
Pengguna Ojek Daring Diimbau Miliki Asuransi Kecelakaan
JAKARTA, KOMPAS - Penentuan status ojek dalam jaringan sebagai angkutan umum belum menemukan titik terang. Jaminan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang terancam ketika terjadi kecelakaan tunggal. Untuk itu, pengemudi dan penumpang ojek daring diimbau agar segera memiliki asuransi kecelakaan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor tidak tercantum sebagai kendaraan umum. Sepeda motor masuk ke dalam kategori kendaraan perseorangan.