logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengguna Ojek Daring Diimbau...
Iklan

Pengguna Ojek Daring Diimbau Miliki Asuransi Kecelakaan

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PG5gl_21IYcCENouQAf5vMX19hY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_OJOL_E_web_1553072982.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga memanfaatkan jasa ojek daring di stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Menteri perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Peraturan menteri tersebut antara lain mengatur mengenai jaminan keselamatan dan kenyamanan pengemudi serta pengguna ojek sepeda motor.

JAKARTA, KOMPAS - Penentuan status ojek dalam jaringan sebagai angkutan umum belum menemukan titik terang. Jaminan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang terancam ketika terjadi kecelakaan tunggal. Untuk itu, pengemudi dan penumpang ojek daring diimbau agar segera memiliki asuransi kecelakaan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor tidak tercantum sebagai kendaraan umum. Sepeda motor masuk ke dalam kategori kendaraan perseorangan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan