logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengacara Sofyan Basir...
Iklan

Pengacara Sofyan Basir Pertanyakan Penetapan Kliennya sebagai Tersangka

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ojxz88h3uZf7ekfIZuptwDPkt3g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180720_PLN_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

KPK Periksa Dirut KPK - Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/18), usai diperiksa penyidki KPK. Basir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau.

JAKARTA, KOMPAS - Soesilo Aribowo, Pengacara Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir, mempertanyakan landasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sejak mendampingi Sofyan sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 empat bulan terakhir, ia mengaku tidak menemukan fakta di persidangan terkait penerimaan uang oleh kliennya.

Saat dihubungi Kompas, Selasa (23/4/2019) malam, Soesilo pun mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka terhadap Sofyan. Selain karena belum sempat bertemu dengan Sofyan hari ini, ia mengaku belum tahu adanya bukti baru yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan