Iklan
Pengacara Sofyan Basir Pertanyakan Penetapan Kliennya sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS - Soesilo Aribowo, Pengacara Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir, mempertanyakan landasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sejak mendampingi Sofyan sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 empat bulan terakhir, ia mengaku tidak menemukan fakta di persidangan terkait penerimaan uang oleh kliennya.
Saat dihubungi Kompas, Selasa (23/4/2019) malam, Soesilo pun mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka terhadap Sofyan. Selain karena belum sempat bertemu dengan Sofyan hari ini, ia mengaku belum tahu adanya bukti baru yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.