KPK Tetapkan Direktur PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Penetapan tersangka tak terlepas dari sejumlah pertemuan dan kesepakatan yang melibatkan Sofyan untuk memuluskan proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019), mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Sofyan (SFB) dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek tersebut.