Iklan
Menengok Kembali Perkembangan Kawasan Industri Indonesia
Perkembangan kawasan industri menunjukkan geliatnya sejak penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. UU ini menyatakan pemerintah mewajibkan perusahaan industri agar membangun pabrik di kawasan industri.
Kawasan industri sejatinya berperan sebagai integrator industri hulu, menengah, dan hilir sehingga dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan demikian, sektor industri dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.