logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊCaleg dan Anggota Panwas Jadi ...
Iklan

Caleg dan Anggota Panwas Jadi Tersangka Pembakaran Kotak Suara

Aparat gabungan Kepolisian Resor Kerinci dan Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang calon legislatif dan anggota panitia pengawas pemilu sebagai tersangka terkait pembakaran 13 kotak suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Hingga Senin (22/4/2019), keduanya masih terus diperiksa.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zPC5QoArHThdrTLWSHzK6YYkOPA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190418ITAa_1555581778.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Warga meneliti calon yang akan dicoblosnya dalam pemilu, Rabu (17/4/2019), di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

JAMBI-KOMPAS β€” Aparat gabungan Kepolisian Resor Kerinci dan Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang calon anggota legislatif dan anggota Panitia Pengawas Pemilu sebagai tersangka terkait pembakaran 13 kotak suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Hingga Senin (22/4/2019), keduanya masih terus diperiksa.

Kepala Polres Kerinci Ajun Komisaris Besar Dwi Mulyanto mengatakan, dua orang tersebut langsung ditahan sebagai tersangka. Keduanya berinisial R (31), yang merupakan Panitia Pengawas Kecamatan di Tanah Kampung. Satu lagi, KS (53), warga Koto Padang yang juga merupakan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Editor:
agnespandia
Bagikan