PEMILU 2019
1.256 TPS Belum Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190417_PEMILU_M_web_1555503683.jpg)
Suasana penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di di Tempat Pemungutan Suara 039 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) harus melakukan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.256 belum melakukan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan.
Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Senin (22/4/2019), menyampaikan, KPU telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 1.511 TPS. Sementara 1.256 TPS lainnya belum melakukan PSU, PSS, dan PSL.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "1.256 TPS Belum Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan".
Baca Epaper Kompas