Iklan
1.256 TPS Belum Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) harus melakukan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.256 belum melakukan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan.
Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Senin (22/4/2019), menyampaikan, KPU telah melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 1.511 TPS. Sementara 1.256 TPS lainnya belum melakukan PSU, PSS, dan PSL.