logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί40 WNA Ilegal Ditahan di...
Iklan

40 WNA Ilegal Ditahan di Rudenim Semarang

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Semarang menangkap 40 warga negara asing karena melanggar perihal keimigrasian serta diduga terlibat kejahatan siber. Bahkan, 11 di antaranya merupakan buruan Interpol.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UBmFrtENLZKdxeqJLlY5RHJXV3U=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FRumah-Ditempati-WNA-Ilegal-di-Semarang_1555848705.jpg
Kompas

Kendaraan melintas di depan rumah di Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (21/4/2019), yang sebelumnya ditempati 40 warga negara asing (WNA) ilegal. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menangkap 40 WNA pada Kamis (18/4/2019) karena melanggar keimigrasian.

SEMARANG, KOMPAS β€” Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Semarang menangkap 40 warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian dan diduga terlibat kejahatan siber. Sebanyak 11 orang diantaranya dilaporkan sebagai pelaku kejahatan internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Filianto Akbar, Minggu (21/4/2019), mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kompleks Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2019). WNA, yang enam di antaranya perempuan itu, kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan