logo Kompas.id
UtamaBawaslu Bali Rekomendasikan...
Iklan

Bawaslu Bali Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali merekomendasikan pihak Komisi Pemilihan Umum di Bali untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara. Pengawas pemilu menemukan indikasi pelanggaran proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M_yvoNbSE0I01PWsS2aRV8ioQoY=/1024x556/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190418cokc-gubernur-apresiasi-pemiluSILO.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Bali dan jajaran pengawas pemilu terhadap proses Pemilu 2019, terutama tahapan pemungutan dan penghitungan suara, di Bali dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Bali, Kamis (18/4/2019).

DENPASAR, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali merekomendasikan pihak Komisi Pemilihan Umum di Bali untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara. Pengawas pemilu menemukan indikasi pelanggaran proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut.

Pemungutan suara ulang direkomendasikan di TPS 29 Banjar Pangkung, Kabupaten Tabanan; TPS 05 Dauh Puri, Kota Denpasar; dan TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan