logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPengaturan Puncak Kubah...
Iklan

Pengaturan Puncak Kubah Dinilai Perparah Kerusakan Ekosistem Gambut

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CiUcmJLzEWiSTaweB76AV2QAzqQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F76998288_1553527285.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Kebakaran lahan gambut di Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (25/3/2019). Kebakaran mengakibatkan kabut asap tipis di Pontianak dan Kubu Raya pada malam dan pagi hari.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut menuai kritik dari sejumlah organisasi lingkungan. Aturan yang diundangkan pada 2 April 2019 ini dinilai memperparah kerusakan ekosistem gambut serta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap pemulihan gambut yang berada di fungsi lindung.

Pemerintah didesak merevisi aturan tersebut karena bertentangan dengan substansi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 juncto PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. โ€œDorongan kami agar pasal-pasal yang memberi celah untuk dimanfaatkan korporasi segera dicabut,โ€ kata Wahyu Perdana, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Selasa (16/4/2019), di Jakarta.

Editor:
yovitaarika
Bagikan