logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKuota Tangkap Hiu Lanjaman...
Iklan

Kuota Tangkap Hiu Lanjaman 80.000 Ekor pada 2019

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D5tPECT8OCoBMfTejd3j8T6c8cU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190415_092541_1555309135.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Peluncuran dokumen nondetriment finding (NDF) atau analisis risiko pemanfaatan terhadap hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) yang masuk dalam Appendix 2 CITES, Senin (15/4/2019), di Jakarta. Dokumen ini disusun Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan dukungan USAID. Tampak dari kiri Paul Djunaidi (Ketua Perkumpulan Eksportir Sirip Ikan hiu & Pari Indonesia/Pesihipindo), Jason Seuc (Usaid), Andi Rusandi (KKP), Indra Eksploitasia (KLHK), Zainal Arifin (Deputi Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI), Haryono (KLHK), dan Dirhamsyah (Kepala P2O LIPI).

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memberikan rekomendasi penangkapan hiu jenis lanjaman maksimal 80.000 ekor pada 2019. Ini didasarkan dari kajian ilmiah mengenai tingkat risiko keberlangsungan atau kerentanan spesies dilindungi terbatas tersebut.

Selain jumlah, penangkapan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) juga dibatasi pada ukuran panjang minimal 2 meter dan berat 50 kilogram. Alasannya pada ukuran dan bobot tersebut predator puncak pada ekosistem perairan laut itu sudah mencapai kematangan seksual dan telah bereproduksi.

Editor:
yovitaarika
Bagikan