JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memberikan rekomendasi penangkapan hiu jenis lanjaman maksimal 80.000 ekor pada 2019. Ini didasarkan dari kajian ilmiah mengenai tingkat risiko keberlangsungan atau kerentanan spesies dilindungi terbatas tersebut.
Selain jumlah, penangkapan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) juga dibatasi pada ukuran panjang minimal 2 meter dan berat 50 kilogram. Alasannya pada ukuran dan bobot tersebut predator puncak pada ekosistem perairan laut itu sudah mencapai kematangan seksual dan telah bereproduksi.