logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKomisi ASN Terima 128 Laporan ...
Iklan

Komisi ASN Terima 128 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1NyT4wRirxGjpaKrH7AVdMqY6xI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-16-at-16.26.35_1555418062.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi, dan peneliti dari Pattiro, Nurjanah, memberikan konferensi pers "Pemantauan Netralitas ASN pada Pemilu 2019", di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Aparatur Sipil Negara menerima 128 laporan pelanggaran kode etik ASN yang tersebar di seluruh Indonesia selama masa Pemilihan Umum 2019. Masalah ini tak dapat dipandang sepele karena dapat berdampak langsung pada jenjang karier dari ASN yang dikenai sanksi.

Berdasarkan data Komisi ASN, dari Januari sampai Maret 2019, laporan pelanggaran netralitas ASN berjumlah 128 laporan. Terdapat lima provinsi yang paling banyak dilaporkan, yakni Sulawesi Selatan (30 laporan), Jawa Tengah (15 laporan), Sulawesi Tenggara (14 laporan), Sulawesi Barat (10 laporan), dan Jawa Timur (7 laporan).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan