Iklan
Komisi ASN Terima 128 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Aparatur Sipil Negara menerima 128 laporan pelanggaran kode etik ASN yang tersebar di seluruh Indonesia selama masa Pemilihan Umum 2019. Masalah ini tak dapat dipandang sepele karena dapat berdampak langsung pada jenjang karier dari ASN yang dikenai sanksi.
Berdasarkan data Komisi ASN, dari Januari sampai Maret 2019, laporan pelanggaran netralitas ASN berjumlah 128 laporan. Terdapat lima provinsi yang paling banyak dilaporkan, yakni Sulawesi Selatan (30 laporan), Jawa Tengah (15 laporan), Sulawesi Tenggara (14 laporan), Sulawesi Barat (10 laporan), dan Jawa Timur (7 laporan).